Senin, 15 Juni 2020

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN & AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI COVID-19


Sore ini, Kemendikbud mengumumkan secara resmi, melalui keterangan pers tentang penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran & akademik baru di masa pandemi covid-19. Siaran pers diwakili Kemendikbud, Kemendagri, Menkes, Kemenko PMK, Kemenag dan ketua Komisi X DPR RI. Siaran pers dilakukan menggunakan Zoom dan disiarkan langsung via YouTube KEMENDIKBUD RI.

Kemenko PMK menyampaikan sejumlah poin utama gambaran penyelenggaraan pendidikan di tahun ajaran baru ini.

Selama masa pandemi, proses pendidikan mengalami perubahan. Perubahan ini menjadi momentum meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi sebagai fasilitas pembelajaran sehingga masyarakat dapat belajar apa saja, kapan saja, dan di mana saja mereka berada. Pemerintah telah memutuskan bawa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan juli 2020.

Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat berkenaan dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka, pemerintah telah menyusun draft Surat Keputusan Bersama Menkes, Mendikbud, Menag dan Mendagri, sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.  SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan tinggi dan pendidikan non formal. Ada beberapa teknis pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama dengan Kemenag.

SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari SMA sederajat, SMP sederajat, dan disusul kemudian SD dan PAUD.

Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 di daerah, Kanwil Kemenag Provinsi ataupun kantor Kemenag di daerah sesuai dengan kewenangannya.  

Sementara Kemendikbud melalui mas Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan ke depan yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid, para guru dan keluarga mereka. Dan ini menjadi prinsip dasar yang digunakan dalam paparan kebijakan. Relaksasi dalam pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara yang paling konservatif. Artinya langkah ini merupakan cara “terpelan” membuka sekolah sehingga keamanan itu diprioritaskan.

Prinsip Utama Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Banyak yang dikorbankan selama pembelajaran dari rumah, misalnya kualitas pembelajaran, lalu kualitas pembelajaran daring tentu tidak semuanya sama dan banyak sekali yang mengalami kesulitan. Tapi dalam masa pandemi ini, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan dan keselamatan adalah yang paling utama.

Poin penting penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi.

Mas Menteri, Nadiem mengatakan bahwa kalender pendidikan tidak akan diubah.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran  tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). 

Zona hijau akan tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Orang tua harus setuju untuk anaknya pergi sekolah. Jadi walaupun pemda sudah menginjinkan, sekolah siap, namun orang tua tidak mengijinkan anaknya pergi ke sekolah, maka tidak boleh dipaksakan. Tetap harus seizin orang tua murid. Orang tua harus merasa nyaman mengizinkan anaknya ke sekolah.

Bulan Juli, pembelajaran akan dimulai secara bertahap, mulai dari SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C ....


Beberapa checklist yang harus dipenuhi satuan pendidikan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka.

FASE PEMBELAJARAN TATAP MUKA




Hampir 100% fleksibilitas dana BOS untuk mengalokasikan anggaran pembelajaran tetap mendukung protokoler kesehatan.

 


Penting untuk dipatuhi panitia PPDB: tidak ada masa pengenalan sekolah.

Selanjutnya keputusan akhir ada pada orang tua. Jika para orang tua tidak nyaman, anak diperbolehkan belajar di rumah. 

Kebijakan ini berdasarkan masukan-masukan/input yang ada.

Share:
Lokasi: Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Promo Buku

Promo Buku
Bisa pesan langsung ke Penerbit ANDI Offset atau lewat Penulis (Klik Gambar).

Personal Contact Information

E-mail: romapatandean@gmail.com
HP: 081355632823

About Me

Foto saya
Be proud of the imperfection. It is the true guide to the ultimate welfare of the soul.

YouTube Roma Patandean

Followers

Visitors

Free counters!

Update COVID-19 di Indonesia