Sore
ini, Kemendikbud mengumumkan secara resmi, melalui keterangan pers tentang penyelenggaraan
pembelajaran tahun ajaran & akademik baru di masa pandemi covid-19. Siaran pers
diwakili Kemendikbud, Kemendagri, Menkes, Kemenko PMK, Kemenag dan ketua Komisi
X DPR RI. Siaran pers dilakukan menggunakan Zoom dan disiarkan langsung via
YouTube KEMENDIKBUD RI.
Kemenko
PMK menyampaikan sejumlah poin utama gambaran penyelenggaraan pendidikan di
tahun ajaran baru ini.
Selama
masa pandemi, proses pendidikan mengalami perubahan. Perubahan ini menjadi
momentum meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi sebagai
fasilitas pembelajaran sehingga masyarakat dapat belajar apa saja, kapan saja, dan
di mana saja mereka berada. Pemerintah telah memutuskan bawa tahun ajaran baru
2020/2021 tetap dimulai pada bulan juli 2020.
Dalam
rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat berkenaan dengan pembukaan satuan
pendidikan untuk pembelajaran tatap muka, pemerintah telah menyusun draft Surat
Keputusan Bersama Menkes, Mendikbud, Menag dan Mendagri, sebagai panduan
pelaksanaan pendidikan di daerah. SKB
ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi
Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar sampai
dengan jenjang pendidikan tinggi dan pendidikan non formal. Ada beberapa teknis
pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama
dengan Kemenag.
SKB
ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan
pemerintahan. Panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan
pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol
kesehatan. Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan
keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka
diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari SMA sederajat, SMP sederajat, dan
disusul kemudian SD dan PAUD.
Pembelajaran
tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi dari
pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 di daerah, Kanwil Kemenag Provinsi
ataupun kantor Kemenag di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sementara
Kemendikbud melalui mas Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan
pendidikan ke depan yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para
murid, para guru dan keluarga mereka. Dan ini menjadi prinsip dasar yang
digunakan dalam paparan kebijakan. Relaksasi dalam pembukaan sekolah ini
dilakukan dengan cara yang paling konservatif. Artinya langkah ini merupakan
cara “terpelan” membuka sekolah sehingga keamanan itu diprioritaskan.
Prinsip
Utama Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
Kesehatan
dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan
masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Banyak
yang dikorbankan selama pembelajaran dari rumah, misalnya kualitas
pembelajaran, lalu kualitas pembelajaran daring tentu tidak semuanya sama dan
banyak sekali yang mengalami kesulitan. Tapi dalam masa pandemi ini,
Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan dan keselamatan adalah yang paling
utama.
Poin penting penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi.
Mas
Menteri, Nadiem mengatakan bahwa kalender pendidikan tidak akan diubah.
Untuk
daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Satuan pendidikan zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari
Rumah (BDR).
Zona
hijau akan tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan
yang ketat.
Orang
tua harus setuju untuk anaknya pergi sekolah. Jadi walaupun pemda sudah
menginjinkan, sekolah siap, namun orang tua tidak mengijinkan anaknya pergi ke
sekolah, maka tidak boleh dipaksakan. Tetap harus seizin orang tua murid. Orang
tua harus merasa nyaman mengizinkan anaknya ke sekolah.
Bulan
Juli, pembelajaran akan dimulai secara bertahap, mulai dari SMA, SMK, MA, MAK,
SMTK, SMAK, Paket C ....
Beberapa
checklist yang harus dipenuhi satuan
pendidikan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka.
FASE PEMBELAJARAN TATAP
MUKA
Hampir 100% fleksibilitas dana BOS untuk mengalokasikan anggaran pembelajaran tetap mendukung protokoler kesehatan.
Penting
untuk dipatuhi panitia PPDB: tidak ada masa pengenalan sekolah.
Selanjutnya keputusan
akhir ada pada orang tua. Jika para orang tua tidak nyaman, anak diperbolehkan belajar di
rumah.
Kebijakan ini berdasarkan masukan-masukan/input yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar