Kentut di muka umum adalah sesuatu yang tabu di banyak negara, namun apakah Anda pernah mendengar seseorang didenda jutaan rupiah karena buang angin?
Itulah yang terjadi pada seorang pria di Austria yang didenda 500 euro atau sekitar Rp8 juta karena melakukannya di hadapan polisi di Wina, awal bulan ini.
Kepolisian Kota Wina mengamini kejadian itu, tapi institusi tersebut berdalih bahwa sang pria tidak sekadar buang angin.
"Tentu saja tidak ada yang akan dilaporkan karena tidak sengaja 'buang angin' sekali," sebut kepolisian Kota Wina di Twitter.
Dalam tanggapan terhadap foto lembar tuntutan "pelanggaran ketertiban umum"—yang tersebar di media sosial—kepolisian Kota Wina mengatakan sang pria "sudah bersikap secara provokatif dan tidak kooperatif" ketika dihampiri polisi pada pagi hari, 5 Juni lalu.
Menurut kepolisian, sang pria bangkit dari bangku taman, "menatap para petugas dan tampaknya melepaskan gas besar dari perut dalam jarak yang dekat dengan para petugas".
Para petugas, tambah kepolisian Kota Wina, "memilih tidak dikentuti".
Buang angin pernah menjadi perkara hukum pada 2019 lalu di Australia, yang berjarak sekitar 14.000 km dari Austria.
Seorang pria menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dia mengklaim mantan atasannya sering buang angin di depannya.
Dia mengatakan pria yang pernah menjadi penyelianya, "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari.
Dia lantas melayangkan gugatan terhadap perusahaan sebesar A$1,8 juta atau setara dengan Rp18,2 miliar. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan sang mantan atasan tidak melakukan perundungan.
Sumber: https://www.bbc.com/
0 komentar:
Posting Komentar