Pernyataan Resmi PGRI terkait Rekrutmen Guru PPPK Tahap 1
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pernyataan resmi terkait rekrutmen Penerimaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Tahap 1 tanggal 13 s.d. 17 September 2021. Sejumlah masukan dan kritik disampaikan oleh PGRI melalui Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Berikut ini isi Pers Rilis dari PB PGRI terkait PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021.
Dunia pendidikan Indonesia dalam keadaan gawat darurat kekurangan guru. Kebijakan moratorium guru PNS telah berlangsung puluhan tahun, dan selama itu pula pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah diisi dengan pengabdian para guru honorer. Penyelesaian pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan merupakan prioritas, terutama mengangkat tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk kehadiran negara terkait perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan para guru. Penerimaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru adalah untuk mengakomodir penyelesaian masalah guru honorer kategori dua di atas usia 35 tahun dengan pengabdian yang cukup lama dan hingga kini belum terselesaikan prosesnya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini. PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN. Langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran, dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.
Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka PGRI menyatakan sikap sebagai berikut.
- Meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.
- Melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
- Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.
- Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
- Meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa: linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
- Memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka Pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes. Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata. Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building).
- Rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Untuk naskah resmi pers rilis PB PGRI ini dapat didownload di sini.
0 komentar:
Posting Komentar