Senin, 19 April 2021

Pernyataan Sikap PGRI Terkait Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021


Pernyataan Sikap PGRI
Nomor : 314/Um/PB/XXII/2021

Urgensi Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Kurikulum Pendidikan dan Keberadaan Pengawas Sekolah 

Mencermati terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang di dalamnya tidak mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran yang wajib ada dalam kurikulum pendidikan dasar menengah (Pasal 40 ayat 2) dan di kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 40 ayat 3), menimbulkan reaksi luas dari kalangan masyarakat khususnya masyarakat akademik, guru, dosen, dan organisasi profesi.


Selain itu, dalam PP Nomor 57 tahun 2021 ini juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 ayat 3). Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan.
Mencermati polemik yang ada di masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas PP 57 tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, Pengurus Besar PGRI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 yang akan menegaskan secara ekplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan. Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi.
  2. Memohon agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.
  3. Keberadaan Pengawas dan Penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas. Bahkan fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.
  4. Jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru.
  5. Sesuai dengan poin 2,3, dan 4 di atas, PGRI memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan Pengawas dan Penilik dalam penyusunan PP perubahan atas PP nomor 57 tahun 2021.
  6. PGRI memohon Pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Pengawas dan Penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.

Demikian pernyataan PGRI. Semoga niat baik kita semua dalam upaya memajukan dunia pendidikan Indonesia selalu mendapatkan kekuatan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.


Share:
Lokasi: Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Indonesia

2 komentar:

Promo Buku

Promo Buku
Bisa pesan langsung ke Penerbit ANDI Offset atau lewat Penulis (Klik Gambar).

Personal Contact Information

E-mail: romapatandean@gmail.com
HP: 081355632823

About Me

Foto saya
Be proud of the imperfection. It is the true guide to the ultimate welfare of the soul.

YouTube Roma Patandean

Followers

Visitors

Free counters!

Update COVID-19 di Indonesia