Halo teman-teman pejuang NIP PPPK, berikut ini saya sajikan pedoman nilai ambang batas (passing grade) seleksi PPPK jabatan Fungsional Guru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), Tjahyo Kumolo telah menetapkan Pedoman tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai Ambang Batas Menurut PERMENPANRB No. 1127 Tahun 2021
Penyesuaian Nilai Ambang Batas Menurut KEPMENPANRB No. 1169 Tahun 2021
Tabel Afirmasi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021
Aturan ini berlaku pada Seleksi Kompetensi Tahap I
Nilai afirmasi PPPK JF Guru tidak berlaku untuk semua peserta ujian. Selain ukuran persen, ketentuan juga menjelaskan syarat lain untuk penambahan nilai PPPK 2021:
- Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100 persen.
- Penambahan nilai untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
- Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar
Baca juga Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II Tahun 2021 hari Pertama.
Nah, silahkan teman-teman membandingkan skor akhir tes seleksinya dengan peraturan di atas. Semoga sukses semua ya.........
0 komentar:
Posting Komentar